Lebaran, Dishub Bengkulu Selatan Warning Juru Parkir
Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan dan Anggota melakukan penertiban tukang parkir ilegal dalam rangka memberantas pungli beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BENGKULU SELATAN, Alian SH memberi warning atau peringatan kepada pengelola atau juru parkir di BENGKULU SELATAN untuk tidak menaikkan tarif parkir secara sepihak pada libur Idul Fitri mendatang.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Tukang Parkir, Ketika Digeledah? Hhhmm....
Sesuai Perda, tarif parkir ditetapkan Rp2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3000 bagi kendaraan roda empat.
“Kami tegaskan tidak ada perubahan tarif parkir pada meski libur lebaran. Masyarakat juga harus mewaspadai ini dan jangan sampai mau dipungut tarif parkir melebihi ketetapan Perda,” pesan Alian.
BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan, Polisi Minta Parkir Tidak Ganggu Lalu Lintas
Seluruh pengelola parkir juga diingatkan untuk memakai atribut lengkap serta kartu petugas parkir saat bertugas.
Hal tersebut untuk menghindari spekulasi buruk pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Peluang Cuan, Target Retribusi Parkir di Kaur Dinaikkan
“Titik parkir itu sudah jelas. Di Bengkulu Selatan ada sekitar 18 titik parkir legal. Makanya petugas parkir harus ikuti petunjuk dan peraturan.
Jangan sampai nanti kebijakan sepihak malah menjadi sorotan dan protes masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pungli Berkedok Tukang Parkir Marak di Bengkulu Selatan, Dishub Buka Lelang
Alian mengaku akan menerjunkan tim Dishub Bengkulu Selatan di beberapa titik keramaian.
Hal itu untuk memastikan kondisi lajur perhubungan darat tetap lancar serta tidak terjadi kemacetan lalu lintas secara total.
BACA JUGA:Tukang Parkir di Depan BRI Cabang Manna Diamankan Polisi
Sumber: