Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenag Jangan Jemawa, Camkan Poin 7 Ini

Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenag Jangan Jemawa, Camkan Poin 7 Ini

Ilustrasi seleksi PPPK 2022-wawan suryadi-raselnews.com

BACA JUGA:Kemenag Sebut 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftarnya

Serta keputusan dari Menteri PAN-RB Nomor 155 tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yang ada di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2022.

3. Berkenaan dengan penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi CPPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan sebagai berikut:

BACA JUGA:Kemenag Bawa Kabar Baik untuk JCH Bengkulu Selatan, Simak Nih

a. Untuk kode "P" adalah para peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas.  

b. Lalu ada kode "L" yakni para peserta yang telah dinyatakan "LULUS" seleksi CPPPK.

c. Selanjutnya untuk kode “TL” adalah keterangan bagi peserta yang dinyatakan "TIDAK LULUS" seleksi CPPPK.  

BACA JUGA:75 Pasangan di Seluma Nikah Massal, Kakan Kemenag Seluma: Akad di Pengadilan Agama

d. Lanjut ada kode "TL1" adalah para peserta PPPK Teknis untuk formasi jabatan dosen yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas" untuk setiap nilai subtes kompetensi teknis yang berdasarkan kepada keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022.

e. Dan yang terakhir ada kode "TH" adalah para peserta yang dinyatakan "TIDAK HADIR" dalam mengikuti tes PPPK Kemenag 2022.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Cara dan Syaratnya

4. Kemudian para peserta secepatnya bisa mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022.

Masa sanggah akan dimulai pada tanggal 28 hingga 30 April 2023 dengan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscaan.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Kemenag Seluma Evaluasi Kinerja, 3 PAH Mengundurkan Diri

5. Selanjutnya para panitia terkait akan mengumumkan hasil sanggahan dari para peserta setelah masa sanggah usai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://escasn.bkn.go.id/.

6. Seluruh peserta diwajibkan untuk mematuhi dan mengikuti seluruh tahapan dan juga ketentuan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan, serta kelalaian dari para peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.

BACA JUGA:Kepala Kemenag Bengkulu Selatan: Jangan Ada Pungli

7. Apabila di kemudian hari para peserta jelas-jelas telah terbukti memberikan data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan fakta ataupun sudah melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan akan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

8. Keputusan dari Panitia bersifat mutlak, final dan tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA:Kemenag Ikutkan Guru Non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

9. Terakhir untuk seluruh para peserta agar selalu memantau perkembangan dari seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag til @casnkemenag. Twitter: @Kemenag RI. (**)

Sumber: