Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenag Jangan Jemawa, Camkan Poin 7 Ini

Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenag Jangan Jemawa, Camkan Poin 7 Ini

Ilustrasi seleksi PPPK 2022-wawan suryadi-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama, Kamis (27/4/2023) malam resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Teknis 2022.

Peserta PPPK yang  tercantum dinyatakan lolos seleksi akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama.

BACA JUGA:Kemenag Tetapkan Masa Sanggah Pengumuman PPPK Selama 3 Hari, Ini Jadwalnya

Kemenang menyebut ada 29.109 peserta yang dinyatakan lulus. Pengumuman hasil seleksi bisa dilihat pada laman resmi Kemenag RI : https://Kemenag.go.id.

Namun peserta lulus seleksi PPPK Kemenag ini jangan jemawa dulu. Sebab masih ada masa sanggah.

Masa sanggah ditetapkan selama tiga hari, mulai 27 April hingga 29 April 2023.

BACA JUGA:Lengkap...! Link Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Pelamar Lulus

Nah, jika sanggahan itu terbukti dan benar, maka kelulusan peserta akan dibatalkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan poin 7 dalam Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023T tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.

Berikut isi pengumuman tersebut:

BACA JUGA:Cek Rekening! Bansos PIP Madrasah Tahap I 2023 Cair, Kemenag Libatkan 2 Bank

1. Hasil dari seleksi kompetensi CPPPK di dalam lingkungan kerja Kementerian Agama tahun 2022 sebagaimana terdapat pada Lampiran pengumuman ini.  

2. Para peserta yang sudah dinyatakan "LULUS" seleksi CPPPK Kementerian Agama untuk formasi tahun 2022 telah ditetapkan berdasarkan penilaian berikut:

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2022: Ada 49.549 Formasi, Cek Lokasi dan Jadwal Serta Ketentuan di Sini

a. Peserta yang sudh memenuhi semua persyaratan dan juga mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022.

b. Selanjutnya para peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (NAB) sesuai dengan keputusan yakni: Keputusan dari Menteri PAN-RB Nomor 969 tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan  jabatan fungsional dosen tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Bengkulu Selatan Tambah Rp16 Juta? Kemenag BS: Tunggu KMA

Selanjutnya juga berkenaan dengan keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan juga sertifikasi kompetensi sebagai penambah untuk nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Lalu dari keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK untuk menduduki jabatan fungsional Tahun Anggaran 2022.

Sumber: