Kemenag Tetapkan Masa Sanggah Pengumuman PPPK Selama 3 Hari, Ini Jadwalnya

Kemenag Tetapkan Masa Sanggah Pengumuman PPPK Selama 3 Hari, Ini Jadwalnya

Ilustrasi pengumuman seleksi PPPK 2022 Kemenag RI-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mengumumkan kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022 pada Kamis (27/4).

Bagi pelamar yang ingin menyanggah pengumuman yang sudah disampaikan oleh Kemenag tersebut bisa langsung melalui tautan https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.

BACA JUGA:Lengkap...! Link Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Pelamar Lulus

BACA JUGA:Lakukan Perbuatan Tak Terpuji, Pelajar SMA Kaur Dibekuk Tim Patak Robot

Masa sanggah ditetapkan selama tiga hari, mulai 27 April hingga 29 April 2023.

Jika sanggahan disampaikan diluar jadwal yang sudah ditetapkan tersebut, maka sanggahan yang dikirim secara online tersebut tidak akan dilayani.

Jawaban sanggahan dijadwalkan akan disampaikan sejak tanggal 30 April hingga 6 Mei 2023.

BACA JUGA:5 Perwira Polres Bengkulu Selatan Dimutasi, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Makan Kulit Babi Sambil Baca Bismillah, Selegram Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka

Setelah semua sanggahan berhasil diselesaikan barulah memasuki tahapan pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah yang dijadwalkan tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2023.

Setelah tahapan pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah tuntas akan dikeluarkan pengumuman kelulusan yang dijadwalkan 11 Mei hingga 13 Mei 2023.

BACA JUGA:Apakabar Wacana Pemekaran 8 Provinsi di Sumatera, Mungkinkah Bisa Terwujud?

BACA JUGA:TERLALU! Demi Gift TikTok, Pria Tampar Pipinya dengan Sandal Hingga Menghitam

Sedangkan Pengisian DRH NI PPPK dijadwalkan dilaksanakan mulai 14 Mei hingga 30 Mei 2023.

Setelah semua tahapan itu selesai barulah pengusulan penetapan NI PPPK yang dijadwalkan 31 Mei hingga 29 Juni 2023.

Berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis, Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:FANTASTIS! Harta Wanita Terkaya di Indonesia 2023 Ini Bisa Biayai Belanja Provinsi Bengkulu Selama 23 Tahun

BACA JUGA:Bus Pengangkut WNI Korban Perang Sudan Kecelakan, Begini Nasibnya

“Calon PPPK Kemenang yang lulus sda 29.109 peserta,” jelas Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023).

Peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus ujian kompetensi ini adalah mereka yang mampu meraih nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Benarkah Kualitas Kopi Indonesia Kalahkan Kopi Brazil? Berikut Daerah Penghasil Kopi di Indonesia

BACA JUGA:Tak Terima Tagihan Indihome Naik, Karyawan Indomaret Dikeroyok Satu Keluarga

Kemudian memenuhi seluruh persyaratan lainnya dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.

“Mereka yang lulus diberi kode ‘L’ atau ‘P/L’ pada pengumuman,” tambah Nizar.(**)

Sumber: dirangkum dari berbagai sumber