Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak

Pengajuan Bakal Caleg DPRD Dimulai 1 Mei 2023, Ingat! 3 Poin Ini Penyebab Pendaftaran Ditolak

Parpol peserta Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

BACA JUGA:Beasiswa PIP 2023 Termin 1 Cair 1 April, Kapan Termin 2? Berikut Jadwalnya

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

BACA JUGA:Tak Cuma Pembuat dan Penegak Miras, Pelaku Selingkuh dan Balap Liar di Bengkulu Selatan Juga Disanksi Didenda

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten (sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

BACA JUGA:HOT NEWS! Pemeran Utama Film Laskar Pelangi Ikal Ditangkap Polisi

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

BACA JUGA:Malaysia dan Taiwan Resmi Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial dari Peredaran, Indonesia? BPOM: Aman Dikonsumsi

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang Dokumen Pengajuannya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Sumber: