Tak Cuma Pembuat dan Penegak Miras, Pelaku Selingkuh dan Balap Liar di Bengkulu Selatan Juga Disanksi Didenda

Tak Cuma Pembuat dan Penegak Miras, Pelaku Selingkuh dan Balap Liar di Bengkulu Selatan Juga Disanksi Didenda

Petugas saat melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab Bengkulu Selatan melalui Satpol PP dan Damkar benar-benar terus berusaha mewujudkan Bumi Sekundang Setugguan ini aman, tentram, dan nyaman.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).

BACA JUGA:HOT NEWS! Pemeran Utama Film Laskar Pelangi Ikal Ditangkap Polisi

Perda ini merupakan revisi perda sebelumnya. Diharapkan, dengan perda baru ini, Bengkulu Selatan bebas dari minuman keras yang selama ini menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.

Tak hanya pembuat dan penenggak miras, pelaku selingkuh dan balap liar juga menjadi diatur dalam perda ini.

BACA JUGA:Satpol PP Sasar Kontrakan, Lima Pemandu Lagu dan Satu Pria Diamankan

Sosialisasi akan perda ini telah dilakukan sejak tahun 2022. Sebab itulah, terhitung 1 Mei 2023, perda ini berlaku.

"1 Mei 2023 Perda trantibum berlaku," tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsiy, S.Sos.

BACA JUGA:Petugas Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Salah satu perubahan sanksi yang mencolok yakni para penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai hingga Rp25 juta.

Begitupun para pembuat atau pengopolis miras. Bahkan, tak hanya denda, pelaku miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari.

BACA JUGA:Puluhan Wanita Pemandu Lagu Diamankan, Anggur Merah & Newport Disita

“Kalau perda sebelumnya, sanksi denda bagi pelanggar hanya Rp 250 ribu saja. Sanksi ini dinilai lemah dan kurang memberikan efek jera,” ungkap Erwin.

Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. Para pelaku selingkuh dan balap liar dapat dikenakan tipiring hingga denda Rp 5 juta.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Berdarah: 2 Pemuda Ditikam di Tempat Hiburan Malam Pasar Bawah

Satpol PP Bengkulu Selatan telah berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat.

Mulai dari tokoh agama, tokoh adat maupun tokoh masyarakat. Hal ini untuk mendapatkan dorongan penegakkan Perda sehinga berjalan lebih efektif.

BACA JUGA:Antar Wanita Dari Hiburan Malam, Eh.. Motor Dilarikan Teman

Bahkan, Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan juga telah menyurati semua pelaku usaha tempat  hiburan malam agar tidak menyediakan miras dan penyedian layanan plus-plus

“Pengelola tempat hiburan malam sudah diberikan peringatan awal. Jika membandel akan sangat besar sanksi dan dendanya sesuai Perda terbaru ini.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sasar Hiburan Malam: Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita, Pemilik Ditipiring

Selain izin operasional akan dicabut, kami siap melaporkan pengelola agar dapat diproses hukum,” jelas Erwin. (rzn)

 

Sumber: