Kementerian LHK Setujui 490,47 Ha Kawasan Hutan di Bengkulu Selatan Beralih Fungsi, Berikut Rinciannya

Kementerian LHK Setujui 490,47 Ha Kawasan Hutan di Bengkulu Selatan Beralih Fungsi, Berikut Rinciannya

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengusulkan review RTRW ke Kementerian LHK RI-istimewa/wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kementerian LHK RI melaksanakan ekspose hasil penelitian terpadu perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Usulkan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Bengkulu Selatan

Bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Mukomuko dan Bupati Kaur, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi turut hadir dan mengikuti jalannya ekspose yang dilakukan Tim Terpadu Kementerian LHK RI.

Dari hasil kajian dan analisa Tim Terpadu ini maka dari kawasan hutan Provinsi Bengkulu yang sebelumnya sebesar 46,1% setelah dilakukan analisis, maka kawasan hutan menjadi 45,98%.

BACA JUGA:18,35 Persen Usulan Perubahan Kawasan Hutan Bengkulu Disetujui

Hal inilah yang merupakan rekomendasi perubahan kawasan hutan yang diberikan oleh Tim Terpadu.

Khusus di Bengkulu Selatan, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan yg diusulkan seluas 765,76 Ha yang terdiri dari Dusun Tanjung Tengah Kecamatan Air Nipis seluas 70,11 Ha yang terletak di Hutan Lindung (HL) Bukit Riki Besar diakomodir menjadi Area Peruntukan Lain (APL), untuk persawahan dan permukiman.

BACA JUGA:Kementerian LHK Setujui Perubahan Fungsi Hutan di Bengkulu

Dusun Air Kiliran Kecamatan Ulu Manna seluas 166,18 Ha terletak di HPT Peraduan Tinggi, diakomodir seluas 61 Ha menjadi APL. Meliputi persawahan dan permukiman.
Taman Hutan Rakyat (Tahura) Geluguran,  Kecamatan Ulu Manna seluas 334,38 hektar terletak di HPT Bukit Rabang, diakomodir menjadi Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam, merupakan penambahan Tahura sebelumnya, sehingga luas Tahura secara keseluruhan lebih kurang 750 hektar.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Usulkan Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Pertanian dan Jalan

Dusun Simpur yang merupakan wilayah transmigrasi seluas 24,98 hektar yang terletak di HPT Peraduan Tinggi, diakomodir menjadi APL, yg merupakan kawasan permukiman Trans Simpur.

"Sementara di Desa Batu Ampar Kedurang seluas 109,56 hektar yang terletak di HL Raja Mandara, berdasarkan kajian dan anilisa Tim Terpadu belum dapat diakomodir," kata Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:67 Persen Hutan Bengkulu Diajukan Berubah Status

Menurut Bupati, secara keseluruhan dari usulan 765,76 Ha, yang diakomodir oleh Tim Terpadu yg dipimpin oleh Dr.Ir. Enggar Aprianto, M.Sc  adalah seluas 490,47 hektar.

Sumber: