Surati Kejagung, Sekretaris Bawaslu Kaur Sebut Komisioner Bendahara dan Panwascam Ikut Serta

Surati Kejagung, Sekretaris Bawaslu Kaur Sebut Komisioner Bendahara dan Panwascam Ikut Serta

Suasana sidang dugaan korupsi Bawaslu Kaur, Kamis 3 November 2022 lalu -lisa rosari-raselnews.com

"Namun sampai saat belum ada tanggapan atau tidak lanjut, makanya saya berinsiatif mengirimkan surat ke Kejagung meminta keadilan," sambungnya.

Revsun sendiri harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 3 bulan.

BACA JUGA:Khawatir Data Dicatut dan Masuk Daftar Dukungan Balon DPD, Begini Cara Cek, Bawaslu Kaur: Laporkan Padakami

Ia juga harus mengembalikan kerugian negara Rp156.600.200 atau pidana pengganti penjara 6 bulan.

Sebelumnya, Kajari Kaur Muhammad Yunus, MH sempat menegaskan siap melakukan pemeriksaan lanjutan bila ada perintah dari hakim yang menangani perkara atau ada bukti-bukti baru yang terungkap oleh penyidik terkait kasus korupsi dana Bawaslu tahun anggaran 2018.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

“Tidak menutup kemungkinan (kasus korupsi Bawaslu) kembali kami lanjutkan. Saat ini tim masih bekerja, kami masih menunggu," tegas Kajari belum lama ini. (jul)

Sumber: