Surati Kejagung, Sekretaris Bawaslu Kaur Sebut Komisioner Bendahara dan Panwascam Ikut Serta
Suasana sidang dugaan korupsi Bawaslu Kaur, Kamis 3 November 2022 lalu -lisa rosari-raselnews.com
"Namun sampai saat belum ada tanggapan atau tidak lanjut, makanya saya berinsiatif mengirimkan surat ke Kejagung meminta keadilan," sambungnya.
Revsun sendiri harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Ia juga harus mengembalikan kerugian negara Rp156.600.200 atau pidana pengganti penjara 6 bulan.
Sebelumnya, Kajari Kaur Muhammad Yunus, MH sempat menegaskan siap melakukan pemeriksaan lanjutan bila ada perintah dari hakim yang menangani perkara atau ada bukti-bukti baru yang terungkap oleh penyidik terkait kasus korupsi dana Bawaslu tahun anggaran 2018.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa
“Tidak menutup kemungkinan (kasus korupsi Bawaslu) kembali kami lanjutkan. Saat ini tim masih bekerja, kami masih menunggu," tegas Kajari belum lama ini. (jul)
Sumber: