Satpol PP Bengkulu Selatan Warning Pedagang Pasar Ampera, 2 Sanksi Siap Diterapkan
Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan perempuan saat bertugas -rezan oktowesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Petugas Satpol PP Dinas Satpol PP-Damkar BENGKULU SELATAN memberikan warning atau peringatan kepada pedagang Pasar Ampera untuk tidak berjualan di badan jalan.
Pasalnya lapak pedagang yang menjamur di badan jalan membuat lalu lintas kendaraan menjadi macet dan tidak terkendali.
BACA JUGA:Pasar Kutau Naik Status, Pasar Ampera Terancam
“Ketertiban pasar menjadi kunci daya tarik pembeli. Selama ini kami amati, khususnya di Pasar Ampera masih banyak pedagang yang bandel jualan di badan jalan.
Padahal sudah diperingatkan, namun masih saja terjadi,” sesal Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos dilansir radarselatan.bacakoran.co.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Ampera Diminta Tertib
Sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pedagang yang ngotot jualan di badan jalan bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu.
Lapak yang didirikan juga dapat dibongkar secara paksa.
“Sementara ini pedagang masih kami beri peringatan. Harapan kami mereka dapat memahami dan tidak lagi menganggu ketertiban umum. Tapi kalau masih terjadi, kami langsung adakan operasi penertiban,” ancam Erwin.
BACA JUGA:Belanja di Pasar Ampera Dirancang Tak Lagi Pakai Uang Tunai
Erwin juga mengingatkan pengelola parkir pasar agar maksimal menata kendaraan. Ia menilai kebanyakan petugas parkir terkesan membiarkan kendaraan tanpa disusun sesuai tempat yang ditentukan.
“Persoalan sampah juga akan kami soroti. Pokoknya tidak boleh ada yang melanggar ketertiban dan mengurangi rasa tentram masyarakat di pasar,” tuntas Erwin. (rzn)
Sumber: