SAH! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka 29 Mei 2023, Berikut Syarat dan Dokumennya

SAH! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka 29 Mei 2023, Berikut Syarat dan Dokumennya

Bawaslu RI-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Terpilih Periode 2023-2028

Nama Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk wilayah I

1. Drs. Heri Supriyanto,M.Si L

2. Qomaruddin, S.I.Kom L

3. Suherdi Marabillie.,SE.,MM L

4. Ahmad Abas Musofa, S.Hum, M.Ag L

5. Dr. Alfarabi, MA L

BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Terpilih Periode 2023-2028

Sedangkan untuk wilayah II yaitu:

1. Ari Arnando, SH L

2. Firmansyah, S.Sos., M.I.Kom L

3. Dr. JT Parake.,SH.,MH L

4. Muhammad Ilham Gilang, M.Pd L

5. Novarita, M.Si

BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Terpilih Periode 2023-2028

Apa syarat anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota periode 2023-2028?

Mengacu pedoman kerja timsel anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023, sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

7) Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

Sumber: