SAH! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka 29 Mei 2023, Berikut Syarat dan Dokumennya

SAH! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka 29 Mei 2023, Berikut Syarat dan Dokumennya

Bawaslu RI-istimewa-raselnews.com

Dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari:

1) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

2) fotokopi Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

3) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

5) Daftar Riwayat Hidup

BACA JUGA:BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

6) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

7) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan
bebas narkoba

8) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

9) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 5 Kerawanan Dalam Proses Rekrutmen Pantarlih

10) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar

12) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang ;

BACA JUGA:Calon Anggota PPS Gagal Terpilih Datangi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Jadi Teradu

Sumber: