SAH! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka 29 Mei 2023, Berikut Syarat dan Dokumennya
Bawaslu RI-istimewa-raselnews.com
13) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota
14) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
15) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Rekrutmen 195 Pengawas Pemilu 2024, Ini Tahapannya
16) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
17) Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
18) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
19) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai
Negeri Sipil. (red)
Sumber: