Menkeu Pastikan Gaji PNS 2024 Naik, Cek Gaji Pokok PNS Berdasarkan Pendidikan

Menkeu Pastikan Gaji PNS 2024 Naik, Cek Gaji Pokok PNS Berdasarkan Pendidikan

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bengkulu Selatan Merata untuk Seluruh OPD, Ini Formasinya-istimewa-raselnews.com

Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Selain gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) juga akan dievaluasi. Menurut Anas, proses evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kinerja masing-masing PNS.

BACA JUGA:Porbi Pino Raya Gelar Berburu Massal, Target 1.500 Peserta, Peserta Dari Jambi dan Sumsel Sudah Konfirmasi

Anas menyatakan bahwa ke depannya, PNS yang memiliki kinerja lebih baik akan mendapatkan tunjangan yang lebih baik pula.

Namun, PNS yang tidak berkinerja baik akan mendapatkan tunjangan yang lebih rendah.

Saat ini, tunjangan kinerja diberikan secara merata, sehingga kinerja PNS tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tunjangan yang diterima.

BACA JUGA:Bansos BPNT Segera Disalurkan, Nominalnya Rp 400 Ribu, Penerima Siap Siap Cek Rekening

Oleh karena itu, Anas mengusulkan kenaikan gaji yang agak lebih tinggi dan sedang dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perubahan skema pemberian tunjangan kinerja dan kenaikan gaji PNS yang diusulkan oleh Anas dan Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.

BACA JUGA:Perhatian Buat Penerima BPNT, Uangnya Wajib Dibelikan Sembako, Jika Beli Rokok atau Baju Ini Sanksinya

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :

- SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp. 1.560.800

BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Siho Kerbau Masalah Anda Belum Akan Selesai, Siho Anjing Selalu Beruntung

- SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp. 1.776.600

- SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.022.200

Sumber:

Berita Terkait