Menkeu Pastikan Gaji PNS 2024 Naik, Cek Gaji Pokok PNS Berdasarkan Pendidikan

Menkeu Pastikan Gaji PNS 2024 Naik, Cek Gaji Pokok PNS Berdasarkan Pendidikan

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bengkulu Selatan Merata untuk Seluruh OPD, Ini Formasinya-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, telah mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS sedang dalam pembahasan bersama Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Pensiunan Mulai 5 Juni, Berikut 7 Syarat dari PT Taspen

Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi saat Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

Skema penggajian PNS yang diusulkan oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, masih akan dibahas oleh pemerintah.

BACA JUGA:Nasib PPPK Nakes Seluma, Belum Terima Gaji, Ini Kata Kepala Badan Keuangan Daerah

Namun, Sri Mulyani, sebagai bendahara negara, fokus pada alokasi anggaran untuk belanja pegawai.

Sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, gaji PNS baru mengalami kenaikan dua kali.

Pertama, pada tahun 2015, terjadi kenaikan sebesar 5 persen. Setelah itu, hampir tidak ada kenaikan gaji PNS yang dilakukan oleh Jokowi.

BACA JUGA:Gaji ke 13 Segera Cair, ASN Siap Siap Cek Rekening, Pemkab Kaur Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar, Honorer?

Baru pada tahun 2019, PNS kembali merasakan kenaikan gaji sekitar 5 persen.

Kenaikan gaji pada tahun 2019 tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi Talang Cawang, Tak Mampu Nahan Emosi, Tetangga Ditusuk Hingga Meninggal

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

Sumber: