Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan Terkait UMP!

Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan Terkait UMP!

Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan Terkait UMP! -Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Negara pada Senin 4 November 2024.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025, KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen

BACA JUGA:UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini

Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sepakat untuk melaksanakan putusan MK.
Semua menteri yang hadir diminta untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Dalam rapat itu, diskusi difokuskan pada klaster ketenagakerjaan, terutama terkait penetapan UMP yang harus diumumkan paling lambat akhir bulan ini.

Pemerintah menekankan bahwa formula perhitungan UMP perlu mempertimbangkan indeks hidup layak.

BACA JUGA:Main Keluar Rumah, Pria Kaur Selatan Ini Dapati Istri Main 'Kuda-kudaan' dengan Tetangga

BACA JUGA:Poco F7 ULTRA, HP Monster Baru Siap Meluncur, Intip Spesifikasinya

"Bagi pemerintah, indeks yang berkaitan dengan hidup layak harus menjadi bagian dari formula perhitungan upah minimum.

Ini yang sedang dirumuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian," jelas Supratman.

Terkait besarannya, Supratman mengatakan, "Secara teknis, Menaker yang akan menentukan.

Yang mendesak adalah penetapan UMP pada 26 November di seluruh provinsi.

Hal lain bisa diatur dalam UU ketenagakerjaan baru yang dijadwalkan keluar dalam dua tahun mendatang."

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dan Persyaratan Penting Bagi Honorer

BACA JUGA:Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Kritik Kebijakan

Yassierli menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan MK terkait judicial review UU Ciptaker.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Guru Besar ITB ini mengungkapkan bahwa aspirasi dari pertemuan tersebut telah disampaikan kepada Presiden

BACA JUGA:Siswi SMP Dijual Usai Nonton Konser Kangen Band! Dibawa ke Hotel Lalu Ditinggalkan, Keluarga Bergerak

Sumber: