3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran BBM

3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran BBM

Salah satu mantan pimpinan DPRD Seluma yang menjadi tersangka korupsi saat ditahan Polda Bengkulu-dokumen-raselnews.com

BENKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tiga Pimpinan DPRD Seluma dituntut penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh JPU Kejati Bengkulu.

Ketiga pimpinan DPRD Seluma ini dituntut dalam dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekeretariat Dewan Seluma tahun 2017.

Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi, dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi DPRD Seluma Didalami, Jaksa Libatkan BPKP

Tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu (14/6/2023) siang yang dipimpin majelis hakim, Dwi Purwanti, SH.

Dalam tuntutan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH menyebut ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Yakni dalam perkara korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.

BACA JUGA:Mantan PPTK Kasus Dugaan Korupsi BBM DPRD Seluma Mangkir Lagi Jadi Saksi, Alasannya Bikin Sedih

Selain penjara, ketiga dituntut  membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti.

Hanya saja, besaran uang pengganti berbeda-beda. Terdakwa Husni Thamrin dikenakan uang pengganti sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
  
“Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara,” sebut JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.

BACA JUGA:Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa

Diketahui, akibat ketiganya, ahli BPKP menyebut negara dirugikan Rp 968 juta. Hal ini sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat 3 mantan pimpinan DPRD Seluma ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini telah menjerat mantan bendahara dan PPTK serta Sekwan Seluma. Ketiganya telah mendapatkan putusan pengadilan. (red)

Sumber: