Mantan PPTK Kasus Dugaan Korupsi BBM DPRD Seluma Mangkir Lagi Jadi Saksi, Alasannya Bikin Sedih

Mantan PPTK Kasus Dugaan Korupsi BBM DPRD Seluma Mangkir Lagi Jadi Saksi, Alasannya Bikin Sedih

Polda Bengkulu menahan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma yang menjadi tersangka korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Saksi kasus dugaan korupsi anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekteratiat DPRD Seluma tahun 2018 kembali mangkir di persidangan, Senin (8/5/2023).

Saksi yang dimaskud adalah Feri Lastoni mantan PPTK Kegiatan rutin pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi DPRD Seluma Didalami, Jaksa Libatkan BPKP

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta Feri Lastoni untuk bersaksi di persidangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Seluma berinisial HT, Waka I berinisial UU dan Waka II berinisial OF.

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma: Kinerja PLN Tais Sangat Buruk, Tunda Dulu Bayar Listrik!

Feri Lastanto sebelumnya merupakan narapidana kasus yang sama, dan telah menjalani putusan  Pengadilan Negeri Bengkulu, bersama mantan Bendahara DPRD Seluma Samsul Asri dan Mantan Sekwan Seluma, Eddy Soepriadi.

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengatakan, Ferry telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 5 kali.

BACA JUGA:Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa

Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi bahwa tidak dapat hadir dengan alasan keterbatasan biaya.

"Saat ini yang bersangkutan berdomisili di Palembang dan tidak lagi menjadi PNS (sudah dipecat). Sehingga tidak ada biaya untuk hadir di persidangan dengan alasan biaya," kata Dewi.

BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Dipolisikan Leasing Mobil

Ketua majelis hakim Dwi Puryanti akhirnya memutuskan bahwa Ferry Lastoni tidak harus dihadirkan lagi dalam persidangan.

"Hasil kesepakatan majelis hakim maka keterangannya tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Ketua Majelis Kakim.

BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Sumber: