Tuntutan Ganti Rugi Belum Selesai Ditindaklanjuti, Dinas PUPR Minta Bantuan Jaksa, Apakah Masuk Ranah Pidana?

Tuntutan Ganti Rugi Belum Selesai Ditindaklanjuti, Dinas PUPR Minta Bantuan Jaksa, Apakah Masuk Ranah Pidana?

Dinas PUPR Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

Dalam proses penagihan nanti, Kejari juga akan memberi tenggat waktu kepada rekanan untuk melunasi TGR.

Jika tidak cepat diselesaikan, maka bisa saja diusut secara pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Wow! MenPAN-RB Ungkap Ada Camat Dapat Tukin Rp80 Juta

BACA JUGA:Cek Sekarang! 10 Uang Kuno IniPaling Dicari Kolektor, Ada Dihargai Rp100 Juta, Berikut Daftar dan Cara Jualnya

Terkait TGR di Dinas Dikbud yang juga belum dibayar lunas, Kasi Intel mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah.

Sebab sesuai dengan aturan, TGR yang belum dilunasi kurun waktu 60 hari sejak LHP diterima Pemda, maka bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Jalan Buruk, Warga Kaur Sakit Diangkut Pakai Kotak Kayu, Kondisinya Belum Juga Sadar

BACA JUGA:Rezeki! Pria Ini Temukan Uang Koin Kuno di Rumah Mendiang Mertua, Pihak Bank Kewalahan

“TGR di Dinas Dikbud yang masih tersisah akan kami koordinasikan ke Inspektorat, salah satunya soal berakhirnya batas tindaklanjut 60 hari, apakah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tukas Kasi Intel.

Untuk diketahui, jumlah TGR di Dinas PUPR mencapai Rp1.380.299.099. Itu terdapat dalam sejumlah kegiatan proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:TRENDING! Wali Murid Tegas Minta Tradisi Wisuda TK-SMA Dihapus

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Koma, Warga Kaur Dibawa Pakai Kotak Kayu Sejauh 15 KM

Dari total TGR tersebut, baru dibayar sebesar Rp339.700.000, sehingga masih tersisah sebesar Rp1.040.599.099. (yoh)

Sumber: kasi intel kejari bengkulu selatan