BPK: Bansos Rp185 Miliar Salah Sasaran, PNS Hingga Penghuni Kubur Masuk Daftar

BPK: Bansos Rp185 Miliar Salah Sasaran, PNS Hingga Penghuni Kubur Masuk Daftar

5 Pinjol milik pemerintah aman dan terpercaya-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan indikasi jika bansos sebesar Rp 185,23 miliar tidak tepat sasaran.

Diantaranya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam daftar penerima. Bahkan para penghuni kubur alias orang meninggal dunia juga masih sebagai kelompok penerima manfaat (KPM).

BACA JUGA:Juni Berkah! 5 Bansos Ini Cair di Hari Raya Idul Adha 2023

Hal itu disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/6/2023). Instansi yang diperiksa adalah Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut BPK, dari hasil pemeriksaan pengelolaan belanja bansos penanganan Covid-19 pada tahun 2022, setidaknya ada 25 temuan yang mencakup 34 permasalahan.

Temuan-temuan tersebut terdokumentasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendorong pemerintah mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang pertama, yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di mana pun.

Beberapa permasalahan yang terkait dengan perlindungan sosial adalah terkait realisasi dan penyaluran bantuan, serta ketepatan penyaluran bantuan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Menko Airlangga Pastikan Bansos PKH dan KUR Tetap Dilanjutkan di Tahun 2024

Dalam hal realisasi dan penyaluran bantuan, BPK menemukan masalah pada program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi, program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH), serta Program Sembako yang belum ditindaklanjuti.

Akibatnya, penyaluran bansos tidak optimal dan terjadi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 165,03 triliun.

Kekurangan ini disebabkan oleh ketidaklanjutan program-program tersebut, sehingga menyebabkan pengembalian ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Selain itu, terdapat juga temuan terkait ketepatan penyaluran bantuan, di antaranya terkait penetapan dan penyaluran bansos Program Sembako, BLT Migor, dan/atau BLT BBM yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Astagfirullah! Kemensos Ungkap Ada ASN dan Petinggi Perusahaan Terima Bansos, di Data Base Cleaning Service

Contohnya, bansos diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penerima bantuan yang terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, dan terindikasi menerima bantuan ganda.

Selain itu, terdapat masalah dalam penetapan dan penyaluran bansos PKH, seperti KPM PKH yang masih bermasalah pada 2021 tetap ditetapkan sebagai penerima bansos PKH pada 2022, serta masalah terkait KPM yang sudah mampu, telah "graduasi" dari bansos, menolak bantuan, ASN yang mengajukan pengunduran diri, dan KPM yang tidak pernah mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan, namun masih masuk dalam data penerima.

Sumber: