BPK: Bansos Rp185 Miliar Salah Sasaran, PNS Hingga Penghuni Kubur Masuk Daftar

BPK: Bansos Rp185 Miliar Salah Sasaran, PNS Hingga Penghuni Kubur Masuk Daftar

5 Pinjol milik pemerintah aman dan terpercaya-Istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Selamat! Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Juni di Kantor Pos dan Bank

Dampak dari permasalahan-permasalahan tersebut ada penyaluran bansos sebesar Rp 185,23 miliar yang terindikasi tidak tepat sasaran.

BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Sosial untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan bansos, termasuk melalui instruksi kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Selain itu, BPK juga meminta Menteri Sosial memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bank Penyalur yang lalai dalam melaporkan, dan memerintahkan bank penyalur untuk mendebet ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) serta mengembalikan ke kas negara sejumlah Rp 165,03 miliar terkait KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi.

BACA JUGA:Bansos BNPT Disalurkan, Penyalur Diingatkan Tak Main Main, Kejari Kawal penyaluran

Selain itu, terdapat masalah dalam program perlindungan sosial di Kementerian Ketenagakerjaan, terutama terkait pengelolaan pembayaran bantuan iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beberapa masalah yang ditemukan meliputi tidak adanya alokasi anggaran iuran program JKP pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker, belum dilakukannya verifikasi dan pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana bantuan iuran JKP dari pemerintah tahun anggaran 2022, serta belum tersedianya instrumen atau petunjuk teknis pengelolaan program JKP 2022.

BACA JUGA:Alhamdulillah..Program Bansos Dipastikan Berlanjut di Tahun 2024

Kemnaker juga belum mengelola pemberian manfaat pelatihan kerja dalam rangka program JKP secara optimal, misalnya dalam hal pelaksanaan konseling sebagai syarat untuk memperoleh manfaat pelatihan kerja yang belum optimal.

Masalah lainnya termasuk tidak semua penerima manfaat tunai memanfaatkan manfaat pelatihan kerja, klaim biaya pelatihan kerja yang masih rendah, dan adanya tagihan atas biaya pelaksanaan pelatihan kerja yang tidak dapat dibayarkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

BACA JUGA:Bansos BPNT Segera Disalurkan, Nominalnya Rp 400 Ribu, Penerima Siap Siap Cek Rekening

Selama proses pemeriksaan, entitas terkait yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyerahkan aset atau menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 376,48 miliar, seperti yang tercatat dalam IHPS II 2022. (red)

Sumber: