Ibu Kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Terancam Hukuman Berat

Ibu Kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Terancam Hukuman Berat

PRESS RELEASE : Polisi menyampaikan press release penangkapan seorang ibu yang diduga menjual anaknya kepada pria hidung belang-Sugio-raselnews.com

Namun saat ditegur atau dinasehati oleh warga, Ti alias Me justru marah marah, akibatnya warga cuek.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ti alias Me ditangkap polisi Rabu (21/6) dini hari di rumahnya.

BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Daftar Penumpang Bus Rombongan Atlet Karate Kaur Yang Teblaik Di Seluma

Saat penangkapan sedang ada pelanggan lelaki hidung belang di Ti untuk memakai jasa anaknya.

Dari penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, sarung bantal, celana pendek, handuk, dan satu unit HP merk Vivo.

Wanita yang sudah menjadi nenek itu pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma

BACA JUGA:Hasil Kaur Surfing Contest, Peselancar Krui Dominasi Juara, Berikut Daftarnya

“Ti ditangkap atas dasar laporan masyarakat dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dalam konfrensi pers, Kamis (22/6).

Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan Ti yang menjual jasa anaknya sebagai pemuas hasrat lelaki hidung belang itu sudah berjalan kurun waktu setahun.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Kandung Di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Sudah Setahun Berlangsung, Segini Tarifnya

BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Pria Ini Habiskan Uang Rp 103 Juta, Gelar Makan Malam Mewah Di Kuburan

Ti menjajakan jasa sang anak lewat kabar dari mulut ke mulut dan menghubungi calon pelanggan menggunakan telpon.

Tarif yang dikenakan kepada pelanggan bervariasi, antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Sumber: kapolres bengkulu selatan