Ibu Kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO, Terancam Hukuman Berat
PRESS RELEASE : Polisi menyampaikan press release penangkapan seorang ibu yang diduga menjual anaknya kepada pria hidung belang-Sugio-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ti alias Me (42) ibu kandung di BENGKULU SELATAN yang tega menjadikan anaknya sebagai pekerja seks komersial (PSK) harus merasakan dinginnya udara di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres BENGKULU SELATAN.
Warga Jalan Datuk Maarus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:3 Alasan Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni
Ibu kandung yang tega menjadikan anaknya PSK ini dijerat pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 606 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi Ti alias Me tidak main main, yakni diatas 15 tahun penjara.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ti alias Me ini bagi sebagian orang memang tidak masuk akal. Tega menjerumuskan darah dagingnya sendiri ke perbuatan dosa.
BACA JUGA:Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 23 Juni 2023
Dengan alasan karena kondisi perekonomian yang sulit, padahal diketahui Ti alias Me ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ti alias Me ini sebenarnya sudah lama tercium oleh warga sekitar maupun Ketua Rukun tetangga (RT).
Warga mulai gerah dengan perbuatan Ti alias Me yang mengundang para lelaki hidung belang ke rumah mereka untuk mendapatkan pelayanan dari sang anak.
Sumber: kapolres bengkulu selatan