Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode

Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode

Ilustrasi pelaksanaan pilkades-dok-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Desakan para kepala desa (kades) agar jabatan mereka menjadi 9 tahun untuk 1 periode jabatan berpeluang disetujui DPR.

Ini setelah mayoritas Fraksi di DPR, Kamis (22/6/2023) menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Setidaknya ada 6 fraksi menyatakan setuju dalam rapat panitia kerja atau Panja Revisi UU Desa di Baleg yang kemudian diikuti ketok palu sebagai persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dengan tegas menyebut ada 3 poin utama dalam penyusunan draf Revisi UU tentang Desa atau UU Desa.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Maksimal Tiga Periode

3 poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.

Pertama, yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa.

Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri.

BACA JUGA:Ketua DPD PAPDESI Provinsi Bengkulu: Aksi Damai Kades Menuntut Revisi Pasal 39 UU Desa Bukan Dadakan!!!

Kedua, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan.

Ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.

Perihal jabatan kades, dalam rapat Badan Legislasi yang disiarkan secara live dikanal resmi Baleg DPR RI tersebut menyepakati usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

BACA JUGA:Tak Terima Pembangunan Disebut Tak Sesuai RAB, Kades Suka Bandung: Jangan Asal Tulis, Dokumentasinya Lengkap

6 fraksi mendukung masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

"Kades memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak pelantikan," sebut Supratman dalam rapat lalu diikuti ketok palu sebagai persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.

Dalam rapat juga menyepakati usulan kades dapat dipilih kembali satu kali periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut.

Sumber: