Tok! 6 Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
Ilustrasi pelaksanaan pilkades-dok-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Desakan para kepala desa (kades) agar jabatan mereka menjadi 9 tahun untuk 1 periode jabatan berpeluang disetujui DPR.
Ini setelah mayoritas Fraksi di DPR, Kamis (22/6/2023) menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir
Setidaknya ada 6 fraksi menyatakan setuju dalam rapat panitia kerja atau Panja Revisi UU Desa di Baleg yang kemudian diikuti ketok palu sebagai persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dengan tegas menyebut ada 3 poin utama dalam penyusunan draf Revisi UU tentang Desa atau UU Desa.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Maksimal Tiga Periode
3 poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.
Pertama, yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa.
Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri.
Kedua, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan.
Ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.
Perihal jabatan kades, dalam rapat Badan Legislasi yang disiarkan secara live dikanal resmi Baleg DPR RI tersebut menyepakati usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
6 fraksi mendukung masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
"Kades memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak pelantikan," sebut Supratman dalam rapat lalu diikuti ketok palu sebagai persetujuan fraksi-fraksi yang hadir.
Dalam rapat juga menyepakati usulan kades dapat dipilih kembali satu kali periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut.
Sumber: