Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Ilustrasi pilkades-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Masa jabatan Kepala Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Tambang Bugianto sudah satu tahun lebih berjalan.

Tambang Bugiono dilantik menjadi Kepala Desa Beriang Tinggi sesuai Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-01 Tahun 2022.

Tambang Bugiono dilantik setelah berhasil meraih suara terbanyak pada pemilihan kepala Desa Beriang tinggi tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Seluma Heboh: Dikira Pencuri, Warga Sidomulyo Temukan Janda Tanpa Celana di Pondok Kelapa Sawit

BACA JUGA:Bansos Pangan 2023 Mulai Disalurkan di 7 Provinsi, KPM Tunggu di Rumah Saja!

Menariknya, walaupun sudah satu tahun lebih menjabat kades, tetapi sengketa pemilihan kepala desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning ini ternyata masih bergulir.

Salah seorang calon Kepala Desa bernama Sinarmin menggugat Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-01 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sungai Air Talo Telan Korban, Pensiunan Guru Meninggal Dunia

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Perkara Tunjangan Sertifikasi, Guru MAN 1 Kaur Dianiaya Guru

Sinarmin meminta agar Surat keputusan Bupati Kaur itu dibatalkan. Gugatan yang disampaikan Sinarmin dikabulkan.

Kemudian Pemda Kaur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Dalam putusannya PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu.

Belum lama ini Sinarmin mengaku sudah menerima surat dari PTUN Bengkulu. Melalui surat pengantar bernomor W5-TUN4/337/HK.06/2/2023 isinya menyatakan putusan pekara nomor 11/G/2022/PTUN.BKL telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pihak penggugat telah memproleh salinan putusan.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Hanyut di Sungai Air Kedurang Jelang Berbuka, Jasad Ditemukan Menjelang Sahur

BACA JUGA:Heboh Aliran Puang Nene: Pengikut Tak Wajib Salat 5 Waktu, Tapi Harus Setor Rp750 Ribu

Sumber: