Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Ilustrasi pilkades-DOK-raselnews.com

"Artinya tak ada upaya hukum dari tergugat, bila memang ada upaya hukum tentu tersingkronisasi dengan PTUN Bengkulu, saya minta pak Bupati mencabut SK pengangkatan kades dan membatalkannya sesuai amar putusan," ujar Sinarmin.

Sementara itu, Bagian Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH mengatakan, Pemkab Kaur selaku tergugat saat ini masih melakukan upaya hukum Peninuan Kembali (PK) ke Makamah Agung (MA) terkait pekeara gugatan yang diajukan Cakades atas nama Sinarmin.

BACA JUGA:Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 Segera Dibuka, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tertangkap Mencuri, Warga Talo Kecil Nyaris Bonyok

Upaya hukum PK ini disampaikan Bupati Kaur melalui kuasa hukumnya Sopian Siregar SH. Saat ini prosesnya masih pengajuan.

"Jadi tidak benar bila pekrara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami masih mengajukan PK dan tinggal mengajukan salinan PK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu," kata Dasrul.

BACA JUGA:10 Calon KPU Provinsi Bengkulu: 9 Penyelenggara Pemilu, 1 Pegawai Sekretariat KPU

BACA JUGA:Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

Diketahui Sinarmin Cakades Beriang Tinggi pada Pilkades 2021, dua kali menang dalam perkara gugatan Pilkades. Pertama menang ditingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Kemudian Pemkab Kaur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Sinarmin kembali menang, dalam putusan nomor 359/B/2022/PTTUN MDN Tertanggal 12 Januari 2023 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Makan Kriuk Babi Sambil Ucap Bismillah: Polda Sumsel Jerat Lina Mukherjee Pasal Penistaan Agama

BACA JUGA:ASN dan Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Sebabnya

Sebelumnya Cakades nomor urut 2 atas nama Sinarmin keberatan dengan hasil pilkades. Awalnya Sinarmin menyoal dugaan ada kecurangan lantaran ada 28 pemilih yang sudah pindah domisili namun masih mencoblos.

Ditambah 5 pemilih yang belum 5 bulan menetap di desa itu namun sudah ikut memilih. Kemudian ada 13 pemilih yang tidak masuk DPT namun justru memberikan hak suara.

BACA JUGA:Samsat Bengkulu Selatan Target Pajak Kendaraan Bermotor Rp20 Miliar, 2 Program Digalakan

Sumber: