Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Ilustrasi pilkades-DOK-raselnews.com

BACA JUGA:5 Terduga Pembunuh Ransi Saputra Melarikan Diri, Begini Kata Polisi

Sinarmin mengaku saat itu tidak menerima salinan DPT perbaikan termasuk juga berita acara hasil penghitungan suara.

Namun Bupati Kaur tetap melantik Tambang Bugianto. Tidak puas akhirnya Sinarmin menggugat menggugat Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-01 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur tersebut ke PTUN Bengkulu. (jul)

Sumber: