ASN dan Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Sebabnya

ASN dan Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Sebabnya

MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan kegiatan berbuka pusa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah.

Larangan buka puasa bersama ini sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Repoblik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

BACA JUGA:Gunung Kembang Berdarah, Kakek Dibacok Tetangga

BACA JUGA:5 Hari Menikah, Pria Ini Berfoto Sama Selingkuhan, Gayanya Sama Saat di Pernikahannya

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga poin tercantum dalam surat tersebut. Yakni (1) Penanganan covid-19 saat ini masih transisi dari masa pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati hatian.

BACA JUGA:Terbawa Musik, Goyangan 2 Wanita Ini Nyaris Merusak Pagar Rumah

BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia di Mobil Expedisi, Warga Bandar Lampung Sempat Minta Kerok

(2) Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan.

(3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menuliskan dalam akun instagram azwaranas.a3 dan kemenpanrb, Presiden sudah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka puasa bersama. Arahan ini harus menjadi perhatian bersama dan dipatuhi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Bandar Lampung Ditemukan Sudah Menjadi Mayat Dalam Mobil Expedisi

BACA JUGA:Trik Berpuasa Bagi Ibu Menyusui

Terutama para pengambil kebijakan dan para pimpinan instansi, harus menyampaikan imbauan ini kepada seluruh ASN di daerah.

Jangan sampai ada yang melanggar, karena ASN berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerinyah berwenang sesuai regulasi.

Jika masih ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dicek dan dikaji Inspektorat.

BACA JUGA:Audit Inspektorat Seluma, BUMDes Lawang Agung Rugikan Negara Rp 96 Juta

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terima Anugerah BAZNAS Award 2023

Sudah diatur apakah masuk pelanggaran kategori tingan, sedang atau berat. Jenis hukumannya mulai dari teguran lisat, teguran tertulis atau bentuk sanksi lainnya.

“Kegiatan berbuka bersama itu memang dapat meningkatkan keakraban dan silaturahmi antar ASN. Tapi untuk mempererat silaturahmi bisa dilakukan melalui komunikasi grup WA,” tulis Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Nakes Dituntut Kembangkan Kompetensi, Tekan AKI dan AKB

BACA JUGA:4 Warga Belum Miliki WC, Desa Pagar Dewa Belum ODF

Bagi ASN yang sudah menggalang dana untuk kegiatan buka bersama, sebaiknya dana digunakan untuk kegiatan sosial.

Misal dibelikan barang atau sesuatu untuk disumbangkan kepada anak yatim atau orang yang membutuhkan dan layak dibantu. (stb)

 

Sumber: instagram azwaranas.a3