Pengakuan Terbaru Ibu Kandung Di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Dapat Fee Rp50 Ribu Setap Ada Tamu
Ibu kandung di Bengkulu Selatan tersangka kasus penjual anak kandung saat masih berstatus tahanan polisi beberapa waktu lalu-sugio-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Sat Reskrim Polres BENGKULU SELATAN terus melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan Ibu kandung di BENGKULU SELATAN jadikan anak pekerja seks komersial (PSK).
Kepada polisi Ibu kandung yang tega menjadikan anaknya PSK berinisial Ti alias Me (42), warga Jalan Datuk Marus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu ini mengaku mendapat fee Rp50 ribu setiap kali anaknya melayani tamu lelaki hidung belang.
BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Daftar Penumpang Bus Rombongan Atlet Karate Kaur Yang Teblaik Di Seluma
Ti tega menjadikan anak kandungnya PSK dengan alas an faktor ekonomi.
Padahal Ti alias Me diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Setiap ada pelanggan atau lelaki hidung belang yang ‘memakai jasa’ sang anak.
Ti mendapatkan fee atau bagi hasil sebesar Rp50 ribu dari sang anak per satu pelanggan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma
BACA JUGA:Hasil Kaur Surfing Contest, Peselancar Krui Dominasi Juara, Berikut Daftarnya
Dari tarif sekali kencan Rp250 ribu yang ditetapkan, sang anak menyetor Rp50 ribu ke ibu kandungnya.
"Tersangka Ti ini mendapat fee dari pelanggan yang dilayani anaknya. Fee yang diterima tersangka rerata Rp50 ribu, tapi itu kadang-kadang bisa lebih, tergantung jumlah pelanggan yang datang," jelas Kapolres Polres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Pria Ini Habiskan Uang Rp 103 Juta, Gelar Makan Malam Mewah Di Kuburan
Pemasaran jasa prostitusi sang anak dilakukan Ti dari mulut ke mulut dan juga via pesan handphone.
Sumber: kapolres bengkulu selatan