Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria
Polres Muba menangkap wanita yang menjual anak di bawah umur-Istimewa-linggaupos.disway.id
BACA JUGA:Dua Perempuan Hendak Dijual Sang Pacar, Diamankan Polisi Saat Menunggu Pria Hidung Belang
"Tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:Ibu Di Bengkulu Selatan Bukan Cuma jadikan Anak Kadung PSK, Sebagai PNS Dia Juga Jarang Ngantor
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta," jelas Kanit Reskrim. (red)
Sumber: