Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria

Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria

Polres Muba menangkap wanita yang menjual anak di bawah umur-Istimewa-linggaupos.disway.id

BACA JUGA:Dua Perempuan Hendak Dijual Sang Pacar, Diamankan Polisi Saat Menunggu Pria Hidung Belang

"Tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:Ibu Di Bengkulu Selatan Bukan Cuma jadikan Anak Kadung PSK, Sebagai PNS Dia Juga Jarang Ngantor

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta," jelas Kanit Reskrim. (red) 

Sumber: