Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Dilelang, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Dilelang, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi melelang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Bagi yang ingin mengikuti lelang jabatan disway.id/listtag/67332/sekda">Sekda Provinsi Bengkulu ini bisa mendaftar melalui website SISKA-JPT Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan websitr seleksijpt.bengkuluprov.go.id.

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan Menistakan Agama, Mabes Polri Bentuk Tim Khusus

BACA JUGA:Nama Peserta CAT Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Wilayah 1

Pendaftaran lelang jabatan sekda sudah dibuka sejak hari ini 26 Juni 2023 pukul 00.01 WIB hingga 10 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, bagi yang sudah mendaftar secara online, wajib menyampaikan fisik seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap rangkap 2 dalam satu amplop coklat tertutup.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Anggaran BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding?

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wadimin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan

"Pendaftaran lelang jabatan sekda ini terbuka bagi pelamar yang memenuhi persyaratan," kata Gunawan.

Bagi yang berminat mengikuti lelang jabatan sekda provinsi Bengkulu ini, syarat yang harus dipenuhi pendaftar meliputi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.  

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ratusan Petani di Kaur Gelar Aksi

BACA JUGA:Untuk Para Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan, Simak Info Penting Ini!

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan JPT Pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.  

BACA JUGA:Mau Kendaraan Irit Bahan Bakar? Lakukan Tips Ini

BACA JUGA:Miris! Bapak dan Tiga Anak Warga Sumatera Barat Terlantar, Diturunkan dari Mobil, Jalan Kaki Dari Lampung

Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 58 tahun pada saat diangkat atau dilantik dalam JPT Madya.

Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022.

BACA JUGA:SIMAK! SIM Mati Tanggal Ini, Tidak Perlu Buat Baru, Bisa Diperpanjang Begini Caranya

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2023 Pinjaman Hingga Rp 500 Juta Bunga Rendah

"Mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing  masing instansi," kata Gunawan.

Diketahui, lelang jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu ini dibuka setelah Sekda Provinsi Bengkulu Hakma Sabri memasuki masa pension atau purna tugas. (red)

Sumber: kepala bkd provinsi bengkulu