SIMAK! SIM Mati Tanggal Ini, Tidak Perlu Buat Baru, Bisa Diperpanjang Begini Caranya

SIMAK! SIM Mati Tanggal Ini, Tidak Perlu Buat Baru, Bisa Diperpanjang Begini Caranya

SIM Mati Tidak Perlu Buat BAru Cukup Perpanjang -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

RASELNEWS.COM - disway.id/listtag/2736/sim">SIM yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 dapat diperpanjang tanpa harus membuat disway.id/listtag/2736/sim">SIM baru.

Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya tanpa membuat baru adalah sebagai berikut:

Berdasarkan penetapan pemerintah bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Namun, terdapat tambahan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni.

BACA JUGA:Wow! 3.000 Orang penerima Bansos di Bengkulu Selatan Dicoret dari DTKS, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria

Hal ini juga berpengaruh terhadap pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Akun TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta akan diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Modus Pekerja Migran Indonesia, Polisi Buru Tersangka Lain

BACA JUGA:Menteri Luhut Minta Pengusaha dan Petani Kelapa Sawit Lapor ke Pemerintah, Untuk Apa?

Namun, bagaimana jika SIM habis masa berlakunya pada tanggal tersebut? Apakah harus membuat SIM baru karena telah lewat masa berlakunya?

Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28-29 Juni 2023 tidak perlu khawatir.

Terdapat dispensasi dari pihak kepolisian yang memungkinkan pemegang SIM tersebut melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus membuat SIM baru.

BACA JUGA:Lebih Dulu Mana Nabi Adam atau Dinosaurus? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bocah Ajaib, Berusia 11 Tahun Rebut Juara Bhayangkara Run 10 K, Langganan Juara, Kalahkan Peserta Lebih Tua

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Jika tidak ingin repot, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Namun, perlu diingat bahwa jika SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, maka masa berlaku selama lima tahun ke depan akan maju sesuai dengan tanggal perpanjangan.

BACA JUGA:36 Turis Asing Kunjungi Objek Wisata di Bengkulu Selatan, Nginap Satu Malam dan Sangat Mengaku Berkesan

BACA JUGA:Fantastis! Nilai Tunggakan Iuran BPJS ASN di Kaur Tembus Rp3,6 Miliar, Ini Rinciannya

Sumber: berbagai sumber