SIMAK! SIM Mati Tanggal Ini, Tidak Perlu Buat Baru, Bisa Diperpanjang Begini Caranya

SIMAK! SIM Mati Tanggal Ini, Tidak Perlu Buat Baru, Bisa Diperpanjang Begini Caranya

SIM Mati Tidak Perlu Buat BAru Cukup Perpanjang -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pembuatan SIM.

Sebagai contoh, jika kamu lahir pada tanggal 28 Juni dan melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Juni 2023, maka masa berlaku SIM akan sampai pada tanggal 25 Juni 2028.

Informasi mengenai masa berlaku SIM yang tidak lagi berdasarkan tanggal lahir juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 4.

BACA JUGA:Bengkulu Bisa Surplus Beras, Inovasi dan Kolaborasi Kunci Utamanya, Ini Kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Komisioner KPU Seluma Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi aturan tersebut.(red)

Sumber: berbagai sumber