Terbukti Korupsi Anggaran BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding?

 Terbukti Korupsi Anggaran BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding?

Mantan pimpinan DPRD Seluma divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran BBM -istimewa-rbtv.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tiga mantan Pimpinan DPRD Seluma, Husni Thamrin, Ulil Umidi, dan Okti Fitriani divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Majelis hakim menyatakan, 3 mantan wakil rakyat ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekeretariat Dewan Seluma tahun 2017.

BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran BBM

Namun, vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang sebelumnya meminta ketiganya dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membacakan amar putusan perkara dugaan korupsi anggaran BBM yang menjerat tiga orang unsur pimpinan DPRD Seluma, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani.

BACA JUGA:Siapa Pengganti Herwansyah? Anggota DPRD Seluma Yang Meninggal Dunia, Ini Kata DWP PPP

Dilansir rbtv.disway.id, dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan jika ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Dibacakan satu pe rsatu, tiga terdakwa divonis 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan.

BACA JUGA:Kronologis Anak Mantan Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia Kesetrum Listrik Saat Panen Sawit

Hanya saja, ketiga terdakwa tidak dibebankan lagi mengganti kerugian negara karena sudah membantu memulihkan kerugian negara pada saat perkara jilid 1 yang menjerat PPTK dan Bendahara.

Terpisah, Dewi Kemalasari selaku JPU mengaku masih menunggu sikap ketiga ketiga terdakwa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anak Mantan Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia Kesetrum Listrik Saat Panen Sawit

"Kami gunakan waktu 7 hari dulu sembari menunggu sikap para terdakwa, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding," ujar Dewi Kemalasari.

Diketahui, akibat ketiganya, ahli BPKP menyebut negara dirugikan Rp 968 juta.

Hal ini sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.

BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Eksekutif Sempurnakan 3 Draft Raperda

Kasus yang menjerat 3 mantan pimpinan DPRD Seluma ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kasus ini telah menjerat mantan bendahara dan PPTK serta Sekwan Seluma. Ketiganya telah mendapatkan putusan pengadilan. (red)

Sumber: