Posisi Wadimin Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang Dilantik PAW Belum Aman, Supardi Layangkan Gugat ke PTUN

Posisi Wadimin Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang Dilantik PAW Belum Aman, Supardi Layangkan Gugat ke PTUN

Edi Rusman-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Posisi Wadimin anggota DPRD Bengkulu Selatan yang dilantik Senin, 26 Juni 2023 melalui proses Pergantian Antar Waktu (disway.id/listtag/55806/paw">PAW) menggantikan Supardi, belum aman.

Mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi S.Sos yang digantikan oleh Wadimin masih melakukan perlawanan.

Melalui kuasa hukumnya, Supardi melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu untuk menggugat SK Gubernur Bengkulu Nomor E.236.B1 tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Supardi, S.Sos tanggal 19 Mei 2023.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Diskusikan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara 2024

BACA JUGA:Bisa Kaya Mendadak, In Peluang Usaha yang Potensial Dikembangkan di Bengkulu Selatan

“Gugatan sudah teregister di PTUN Bengkulu dengan Nomor Perkara 15/G/2023/PTUN.BKL,” kata Pengacara Supardi, Edi Rusman, SH, MH.

Dengan telah didaftarkannya gugatan tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.

Pihak Supardi selaku penggugat telah menyiapkan banyak dokumen untuk menghadapi proses gugatan tersebut. Mereka yakin bisa memenangkan gugatan karena menganggap SK Gubernur cacat hukum, banyak aturan yang dilanggar.

BACA JUGA:Muhamadiyah Kaur Gelar Salat Idul Adha Hari Ini, Berikut 12 Lokasi Salat Idul Adha Muhamadiyah Kaur

BACA JUGA:Tahapan Pilkades Serentak di Kaur Bergulir, Rentan Terjadi Gugatan, Ini Kata Plt Bupati

“Kami sudah siapkan banyak berkas dan dokumen untuk proses gugatan ini. Tentu kami yakin bisa memenangkan gugatan ini, karena SK Gubernur itu cacat hukum, banyak aturan yang dilanggar,” beber Edi Rusman.

Jika nanti gugatan Supardi dikabulkan PTUN, maka SK Gubernur yang memberhentikan Supardi sebagai Anggota DPRD dibatalkan. Supardi juga berpeluang kembali menjadi anggota dewan, Wadimin pun bisa lengser lagi.

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM Saat Idul Adha, Pasokan di Bengkulu Selatan Ditambah

BACA JUGA:Soal Pembatalan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau, Bupati Gusnan Angkat Bicara

Sumber: kuasa hukum supardi