Belum Lama Dilantik, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Diberhentikan Dari Partai, Ternyata Ini Alasannya
Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan Ikhsarudin-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Belum lama dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan Imron Amin Yunus, diberhentikan.
Imron Amin Yunus atau yang akrab disapa Melun dilantik menjabat Anggota DPRD Bengkulu Selatan melalui proses Pergantian Antar Waktu sisa periode 2019-2024 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
BACA JUGA:Dramatis, Pencuri Motor Kabur Kehutan, Mobil Berhasil Diamankan Polisi
Saat menjalankan tugas di DPRD Bengkulu Selatan, pengurus DPK PKP Bengkulu Selatan menyatakan Melun melakukan beberapa pelanggaran.
Sehingga DPK PKP Bengkulu Selatan mengeluarkan SK pemberhentian Imron AMin Yunus dari kader PKP.
Tidak terima atas putusan DPK PKP Bengkulu Selatan, Melun kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan. Dia menggugat SK pemberhentian dirinya dari kader PKP yang dikeluarkan oleh DPK PKP Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:4 Keuntungan Facial Treatment, Rahasia Awet Muda dan Menjaga Kecantikan Wajah
BACA JUGA:Channa Asiatica: Ikan Gabus dari China yang Diminati di Indonesia, Segini Harga Jualnya
Menyikapi gugatan yang disampakian Imron Amin Yunus ke Pengadilan, Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebab kata dia keputusan yang diambil partai sudah melalui proses mekanisme dan dasar yang jelas.
“Senin pekan depan sidang di pengadilan, kami siap menghadapi proses gugatan ini. Karena keputusan partai dasarnya jelas, dan sudah dijalankan sesuai mekanisme,” kata Ikhsarudin.
BACA JUGA:Bukan Hanya Wortel, Jagung Juga Baik untuk Kesehatan Mata dan Tubuh
BACA JUGA:Wahai Ladies! Skincare Ini Ternyata Tidak Boleh Dipakai Secara Bersamaan
Sumber: ketua dpk pkp bengkulu selatan