Menyedihkan, Ini Kabar Terbaru Ibu di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Tetap Ditahan, Gaji ASN Disetop

Menyedihkan, Ini Kabar Terbaru Ibu di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Tetap Ditahan, Gaji ASN Disetop

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip -wawan suryadi-raselnews.com

Dalam sekali kencan, tarifnya Rp250 ribu. Me mendapat fee sebesar Rp50 dari setiap tamu yang dilayani oleh putrinya itu.

BACA JUGA:Soal Pembatalan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau, Bupati Gusnan Angkat Bicara

BACA JUGA:Astaga! Demi Mendapat Tunjangan Fungsional, Oknum Guru di Seluma Diduga Palsukan Ijazah

Ibu kandung yang tega menjadikan anaknya PSK ini dijerat pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 606 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi Ti alias Me tidak main main, yakni diatas 15 tahun penjara.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ti alias Me ditangkap polisi Rabu (21/6) dini hari di rumahnya. (red)

Sumber: sekda bengkulu selatan