Menyedihkan, Ini Kabar Terbaru Ibu di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Tetap Ditahan, Gaji ASN Disetop
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip -wawan suryadi-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sudah jatuh ditimpa tangga, itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan kondisi Ti alias Me (42) ibu kandung tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (disway.id/listtag/139630/tppo">TPPO) di BENGKULU SELATAN.
Akibat ulahnya menjadikan anak kandung sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Ti alias Me warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna masih ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Diskusikan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara 2024
BACA JUGA:Bisa Kaya Mendadak, In Peluang Usaha yang Potensial Dikembangkan di Bengkulu Selatan
Proses hukum yang dihadapinya terus berjalan. Kemudian gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disetop oleh Pemda Bnegkulu Selatan selama Ti alias Me menjalani proses hukum.
“Saat ini dia (Me) kan ditahan oleh kepolisian, otomatis tidak menjalankan tugas sebagai ASN, maka gajinya akan disetop selama yang bersangkutan menjalani proses hukum,” kata Sekda BS, Sukarni, M.Si.
BACA JUGA:PPP Ajukan Pengganti Herwansyah, Ulil Umidi dan Okti?
BACA JUGA:Muhamadiyah Kaur Gelar Salat Idul Adha Hari Ini, Berikut 12 Lokasi Salat Idul Adha Muhamadiyah Kaur
Selain gajinya disetop, Me juga akan mendapat sanksi berat. Sekda telah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Me setelah nanti setelah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Bahkan jika nanti putusan pengadilan memberatkan, Me bisa saja dipecat dari ASN.
“Tentu ada sanksi kepegawaian. Soal dipecat atau sanksi lain, kami akan koordinasi dengan pihak terkait, perkara TPPO yang menjerat Me ini masuk kategori apa. Kalau ini memang perkara berat, bisa saja sanksi pemecatan,” tegas Sekda.
BACA JUGA:Tahapan Pilkades Serentak di Kaur Bergulir, Rentan Terjadi Gugatan, Ini Kata Plt Bupati
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM Saat Idul Adha, Pasokan di Bengkulu Selatan Ditambah
Untuk diketahui, Me ditangkap polisi karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menjual anak kandungnya berinisial In (22) ke lelaki hidung belang untuk dijadikan pemuas nafsu birahi atau pekerja seks komersial (PSK).
Sumber: sekda bengkulu selatan