Kabar Terbaru Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Polisi Bekuk Tersangka Baru di Jakarta, Jumlahnya Lebih Satu

Kabar Terbaru Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Polisi Bekuk Tersangka Baru di Jakarta, Jumlahnya Lebih Satu

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko-ahmad fauzan-raselnews.com

"Sebelumnya kami menangkap satu tersangka berinisial Gu (48) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Dalam pengembangan, personel Sat Reskrim berangkat ke Jakarta untuk membekuk tersangka tersangka lain dalam kasus ini. Informasi sementara lebih dari satu orang yang dibekuk dalam penangkapan. Detail jelasnya secara rinci nanti setelah anggota kembali," tegas Kapolres kepada wartawan.

BACA JUGA:Pinjam KUR Bank Mandiri Plafon Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Cicilannya di Sini

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri, Pinjaman Rp 50 Juta Angsuran Kurang Rp 1 Juta

Kasus TPPO yang sedang ditangani aparat Polres Seluma diakui Kapolres sudah menjadi atensi Kapolri. "Jadi kami pastikan akan diusut tuntas. Termasuk menangkap semua pihak yang terlibat," ungkap Kapolres.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan empat orang korban. Para korban ini mengaku telah menyerahkan uang masing masing Rp 15 juta kepada Gu untuk mengurus administrasi pemberangkatan ke Australias.

BACA JUGA:7 Langkah Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Cuma 5 Hari Kerja, Dana Langsung Cair

BACA JUGA:5 Cara Pengajuan Pinjaman KUR BTN 2023 Tanpa Jaminan, Bunga 6 Persen dengan Angsuran 3-5 Tahun

Namun setelah lama ditunggu, para korban ini tidak juga diberangkatkan, kemudian mereka melaporkan Gu ke Mapolres Seluma.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Gu. Dari keterangan tersangka Gu ternyata ada keterlibatan pihak lain yang berada di Jakarta.

BACA JUGA:Innalillahi! 7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Saat Wukuf di Arafah

BACA JUGA:Selamat! Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair di Bank Ini, Cek Nama Anda di Sini

Polisipun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka baru.

Gu dan sindikatnya diduga ingin memberangkatkan para korbannya ke Australia menjadi pekerja migran secara ilegal.

Atas perbuatannya itu, Gu dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 378 KUHP. (red)

Sumber: kapolres seluma