Perdana, PPPK Guru di Grobogan Terima SK Digital, Apa itu SK Digital?

Perdana, PPPK Guru di Grobogan Terima SK Digital, Apa itu SK Digital?

Perdana, PPPK Guru di Grobogan Terima SK Digital, Apa itu SK Digital?-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan penggunaan SK digital bagi PPPK guru.

Pada 27 Juni 2023, sebanyak 1.261 PPPK guru di Kabupaten Grobogan menerima SK pengangkatan secara digital.

Kabupaten Grobogan menjadi daerah pertama di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta yang menggunakan SK digital.

BACA JUGA:Demi PPPK, Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Bergerak, Galang Ribuan Tanda Tangan, Senggol Jokowi & Komnas HAM

Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono.

Penyerahan SK dilakukan secara elektronik (tanpa menggunakan kertas) dan dapat diakses langsung melalui akun Simpeg masing-masing.

BACA JUGA:Usulan PPPK Minim, Guru P1 di Wilayah Ini Batal Diangkat ASN Tahun 2023

Apa itu SK Digital? Paulus Dwi Laksono, Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta, menjelaskan, sistem penerbitan SK digital sudah tersedia dalam sistem kepegawaian yang terintegrasi melalui SIASN yang terhubung dengan Simpeg dari masing-masing instansi.

"Dengan adanya penerapan SK digital ini, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan lebih terbantu dalam penerbitan SK kepegawaian," ujar Paulus seperti yang dikutip dari laman BKN, pada Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA:Bersiap! Pemda Kaur Usulkan 220 Formasi PPPK, Seleksi Dijadwalkan September, Berikut Rinciannya

Paulus juga mengajak para PPPK guru untuk melaksanakan tugas dengan baik.

"Tunjukkan bahwa kalian pantas menjadi ASN. Perlihatkan kinerja dan semangat dalam melayani bangsa dengan bangga," tambahnya.

Selain itu, Paulus juga mengingatkan para PPPK guru untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.

BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102

"Kalian memiliki batasan dan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan-peraturan turunannya dalam bidang kepegawaian," tegasnya.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mengharapkan bahwa penyerahan SK ini akan memberikan semangat lebih kepada para PPPK guru.

PPPK Guru merupakan garda terdepan dalam bidang pendidikan.

Sumber: