Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polda Bengkulu, Polisi Amankan 27 Paket Barang Bukti

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polda Bengkulu, Polisi Amankan 27 Paket Barang Bukti

KETERANGAN: Polda Bengkulu menyampaikan keterangan terkait penagkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap personel Polda BENGKULU.

Selasa, (4/7/2023) Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Ketiga tersangka yakni EZ (30) dan HO (35) warga Kecamatan Muara Bangkahulu, serta AE (41) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Arab Saudi: Kuota Indonesia 221.000 Jemaah, Berapa Biaya Haji 2024?

BACA JUGA:Alhamdulillah! Pemerintah Siapkan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Tahun Ajaran 2023/2024

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket serbuk kristal berwarna putuh di duga sabu sabu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka HO dan AE memiliki keterkaitan.

Sedangkan EZ ditangkap dari kasus berbeda.

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 250 Juta di Kupedes BRI Bunga Mulai 0,9 Persen, Simak Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Mengintip Lembah Hunza dan Kalash di Pakistan, Kampungnya 'Bidadari' Dunia Beragama Muslim

“Dua tersangka yakni HO dan AE itu satu paket kasusnya. Sedangkan EZ itu kasus berbeda," kata Tonny, Jumat (7/7).

Dari tersangka EZ polisi menyita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening di dalam kotak rokok.

Satu paket narkotika diduga sabu-sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening dibungkus lakban hitam.

Sumber: wadir resnarkoba polda bengkulu