Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polda Bengkulu, Polisi Amankan 27 Paket Barang Bukti

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polda Bengkulu, Polisi Amankan 27 Paket Barang Bukti

KETERANGAN: Polda Bengkulu menyampaikan keterangan terkait penagkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba-Lisa Rosari-raselnews.com

BACA JUGA:Senyum Bahagia! Bansos PKH Khusus Pemilik KTP dan KK Ini Cair Double, Auto Tebal Isi Kantong

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Wilayah Ini Sudah Cair Via KKS, Cek Rekening Sekarang

Selain itu polisi juga mengamankan 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 lembar STNK sepeda motor dan handphone.

Dari tersangka HO disita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening. Satu batang kaca pirek, serta 1 unit handphone.

BACA JUGA:Lima Objek Wisata Menarik di Seluma, Indah dan Eksotis, Tapi Sayang....

BACA JUGA:Apakah Kamu Akan Sukses? Berikut Ramalan Zodiak Yang Meraih Kesuksesan Dimasa Depan

Sedangkan dari tersangka AE disita barang bukti berupa 25 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening dibungkus plastik hitam.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Mereka juga diancam denda paling banyak Rp 10 miliar," demikian Wadir Resnarkoba. (red)

Sumber: wadir resnarkoba polda bengkulu