Hanya 3 Jenis Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Part Time, Ada yang Menangis!
Alhamdulillah! DPR Bawa Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Bekerja 10 Tahun Lebih, Ada Uang Pensiun -istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time akan menambah jumlah jenis aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya hanya terdiri 2 elemen yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK full time.
PPPK Part Time dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang direncanakan akan dilaksanakan pada 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebut PPPK Part Time akan mengacu pada ketentuan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN yang direvisi.
Saat ini, pembahasan mengenai aspek teknis terkait formasi dan mekanisme penggajian PPPK Part Time sedang terus dilakukan.
Menurut Anas, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang direncanakan akan dihapuskan pada 28 November 2023, agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka tidak menurun.
BACA JUGA:SK Tugas PPPK Guru di Bengkulu Selatan Belum Juga Dibagi, Ada Apa Ya? Ternyata....
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan anggaran pemerintah yang besar untuk mengakomodasi mereka.
"Yang penting saat ini adalah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan dari kondisi saat ini," kata Anas, Kamis (13/7/2023).
Anas juga menyebut, ada 3 jenis tenaga honorer yang akan diangkat PPPK Part Time yakni cleaning service, supir, dan guru.
BACA JUGA:Perdana, PPPK Guru di Grobogan Terima SK Digital, Apa itu SK Digital?
"Contohnya, pekerjaan cleaning service tidak harus dilakukan dari pagi hingga sore, sehingga memungkinkan untuk dilakukan secara paruh waktu.
Namun, hal ini masih dalam tahap konsep dan masih perlu dikaji lebih lanjut," terang Anas.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa jenis-jenis formasi yang akan masuk dalam kriteria PPPK Paruh Waktu juga sudah dipersiapkan, terutama yang sesuai dengan pekerjaan yang biasanya diisi oleh tenaga honorer di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti supir dan tenaga kebersihan.
BACA JUGA:Demi PPPK, Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Bergerak, Galang Ribuan Tanda Tangan, Senggol Jokowi & Komnas HAM
"Berbagai jenis pekerjaan bisa masuk, misalnya supir, cleaning service, dan jenis pekerjaan lain yang biasanya dilakukan oleh tenaga honorer di pemerintahan. Tidak semua pekerjaan terkait dengan kantor," sebut Guspardi.
Selain itu, Guspardi menekankan bahwa guru dan tenaga kesehatan juga memiliki peluang untuk menjadi ASN dalam kategori PPPK Paruh Waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Guspardi menegaskan bahwa unsur PPPK Paruh Waktu sudah termasuk dalam RUU ASN terbaru, karena pengaturan unsur ASN dianggap penting dalam undang-undang tersebut.
BACA JUGA:Usulan PPPK Minim, Guru P1 di Wilayah Ini Batal Diangkat ASN Tahun 2023
Gaji PPPK Part Time atau Paruh Waktu
Solusi jalan tengah pemerintah untuk mengangkat sopir, cleaning service dan guru menjadi PPPK Part Time memang membuat mereka bersedih.
Sebab hal ini menyangkut gaji yang diterima. Meski DPR RI dan pemerintah belum membahasnya, dapat dipastikan gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer.
Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, para honorer tersebut bisa menerima gaji antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan.
Sumber: