Terkait dana BOS di SMK IT AL Malik, Jaksa Panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

Terkait dana BOS di SMK IT AL Malik, Jaksa Panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

Kajari Bengkulu Selatan Hendri hanafi-Sugio-raselnews.com

BACA JUGA:Mau Kerja di Kantoran Gaji Tinggi? Berikut 4 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan Perusahaan

BACA JUGA: Waspada Phishing! Voice Note Melalui Pesan WhatsApp Buat Saldo Rekening Habis

Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan semua keterangan yang diperlukan dalam pengusutan perkara.

Jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Bengkulu untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Untuk diketahui, awal bulan Juni lalu penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.

BACA JUGA:Catat! KIP Kuliah 2023 Berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta, Begini Kriterianya

BACA JUGA:Kish Sentot Alibasyah, Panglima Perang Pangeran Diponegoro yang Dibuang Belanda ke Bengkulu

Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp200 juta. Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa.

Sebab data siswa yang dilaporkan di dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. Dapodiknya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang. (red)

Sumber: kajari bengkulu selatan