Polda Bengkulu Ungkap Industri Rumahan Pil Ekstasi, Satu Tersangka Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polda Bengkulu Ungkap Industri Rumahan Pil Ekstasi, Satu Tersangka Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Ilustrasi pil ekstasi-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda BENGKULU berhasil mengungkap industri rumahan pil ekstasi atau inex.

Lokasi industri rumahan pil ekstasi tersebut berada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Katanya Nyi Roro Kidul Pernah Berkunjung ke Salah Satu Pantai di Bengkulu, Jika Benar Ini Lokasinya, Memang ba

BACA JUGA:Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Selasa 22 Agustus 2023, Dapatkan Voucher Gratis Sekarang

Industri rumahan pil ekstasi itu milik To (33) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan tersangka To dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat pil ekstasi.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan insustri rumahan pembuatan pil ekstasi di Bengkulu ini berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA:Pantai Dengan Nama Paling Unik di Bengkulu, Indah dan Menyimpan Cerita Mistis

BACA JUGA:INI DIA! Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024, KPU Minta Masukan Masyarakat

Informasi dari masyarakat menyebutkan jika tersangka To sering menyalahgunakan narkoba.

To diduga sebagai pengedar sabu sabu dan meracik pil ekstasi di rumahnya sendiri.

"Keahlian pelaku meracik pil ekstasi dipelajari secara otodidak," beber Tonny dalam keterangan pers di Mapolda Bengkulu, Senin (21/8).

BACA JUGA:HEBAT! Stasiun Kereta Api Jepang Dilengkapi Penerjemah Bahasa

BACA JUGA:Viral Thingking Egg! Batu Kecil Seharga Rp 4 Juta yang Diklaim Mengatasi Stres

Sumber: wakil direktur resnarkoba polda bengkulu