Polda Bengkulu Ungkap Industri Rumahan Pil Ekstasi, Satu Tersangka Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polda Bengkulu Ungkap Industri Rumahan Pil Ekstasi, Satu Tersangka Dibekuk, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Ilustrasi pil ekstasi-istimewa-raselnews.com

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, 10 butir pil diduga ekstasi terdiri dari 7 pil warna pink dan 3 warna cream.

Selain itu polisi juga mengamankan 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram dan satu plastik serbuk warna pink serta uang tunai Rp300 ribu.

BACA JUGA:Fotografer dan Konten Kreator Wajib Punya! Nih Kamera Paling Terang di Dunia, Malam Serasa Siang

BACA JUGA:Harus Tahu! Ini Perbedaan Air Minum RO dan UV, Mana yang Direkomendasikan?

Satu plastik serbuk warna putih bertuliskan Laktosa dan satu botol bertuliskan Avicel.

Disampaikan Tonny, PVPK sendiri adalah bahan pembuatan ekstasi. Sedangkan Abicel PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan Laktosa sebagai bahan pelebur atau pencampur.

Pelaku membuat sendiri pil ekstasi menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta. "Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut, dibeli pelaku secara online," ungkap Tonny.

BACA JUGA:7 Negara Tanpa Malam, Matahari Hanya Terbenam Setahun Sekali

BACA JUGA:Kata Buya Yahya Sedekah Kepada 3 Golongan Membuka Kunci Rezeki dan Dikabulkannya Hajat

Aktivitas pembuatan pil ekstasi itu sudah dilakukan tersangka sejak dua atau tiga bulan terakhir. Jumlah ekstasi yang dibuat tersangka tergantung dengan pesanan yang diterima.

"Untuk satu butir ekstasi, dijual dengan harga Rp300 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya,  To dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Bagaimana Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Zikir Ini Kata Gus Baha Setara Dzikir Sepanjang Malam, Semua Hajat Bisa Dikabulkan

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)

Sumber: wakil direktur resnarkoba polda bengkulu