Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Bagaimana Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Bagaimana Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Menikah Karena Hamil dan Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Wanita hamil di luar nikah menjadi fenomena saat ini. Tak sedikit kasus bayi dibuang akibat dari hamil diluar nikah alias zina.

Tak sedikit pula, wanita yang hamil diluar nikah akhirnya melangsungkan pernikahan secara agama.

BACA JUGA:Dasyatnya Amalan Ini! Ustadz Khalid Basalamah: Dibaca 1 Menit Tapi Menghapus Dosa 70 Tahun

Lalu bagaimana pandangan Islam terkait fenomena ini? Menurut Ustadz Abdul Somad, Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dalam pasangan.

Tidak ada yang diciptakan secara sendirian. Siang berpasangan dengan malam, langit berpasangan dengan bumi, dan laki-laki berpasangan dengan perempuan.

Oleh karena itu, hubungan antara laki-laki dan perempuan disucikan dalam ikatan pernikahan.

BACA JUGA:Hewan Kecil Ini Pertanda Ada Jin di Rumah, Ustadz Adi Hidayat: Segera Singkirkan

Pernikahan sering dianggap sebagai bentuk ibadah bagi dua individu yang saling mencintai.

Saat menikah, suami dan istri menjalankan peran mereka sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh agama.

Namun, tidak semua pernikahan terjadi dalam situasi normal. Beberapa orang terpaksa menikah karena mereka telah terlanjur melakukan zina.

BACA JUGA:Utang Lama dan Orangnya Sudah Tak Diketahui, Bagaimana Cara Bayarnya? Ini Saran Ustadz Adi Hidayat

Pertanyaannya, bagaimana hukum bagi orang yang menikah karena sudah hamil?

Dalam tausiyahnya, Ustadz Abdul Somad dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan dalam kondisi tersebut tetap sah di mata agama dan hukum negara.

Bahwa jika seseorang yang hamil dinikahkan oleh Kepala Urusan Agama (KUA), maka pernikahan tersebut sah menurut hukum agama dan negara.

Namun, ingat pria yang akrab disapa UAS ini, ada 4 hal yang harus dicamkan oleh orang yang menikah karena telah terlanjur hamil.

BACA JUGA:Selain Sehat, Menurut Ustadz Muhammad Faizar 3 Olahraga Ini Bisa Menyembuhkan Santet

1. anak yang lahir di luar ikatan pernikahan tidak diizinkan menggunakan nama ayahnya (binti ayah).

Meskipun ayahnya sudah menikahi ibunya, anak tersebut harus menggunakan nama ibunya.

2. Jika anak yang lahir di luar pernikahan adalah seorang laki-laki, maka dia akan menjadi wali bagi adik-adik perempuannya.

Sumber: