Sengketa Lahan Sawah Pemicu Perkelahian Renggut 3 Nyawa di Bengkulu Selatan, Seperti Ini Penjelasan Kepala BPN
Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perkelahian maut yang dipicu sengketa lahan sawah menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang sekarat di BENGKULU SELATAN mendapat perhatian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) BENGKULU SELATAN, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST.
Nasep mengaku siap memberikan keterangan terkait dokumen lahan yang dikeluarkan oleh BPN jika dibutuhkan pihak kepolisian dalam penyidikan perkara perkelahian yang merenggut tiga nyawa tersebut.
BACA JUGA:Jalan Nasional Lintas Barat Sumatera Ditutup Warga, Kades Tanggo Raso: Itu Inisiatif Warga
BACA JUGA:Harimau Sumatera Berbadan Kurus dan Berkaki Pincang Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Petugas BKSDA
Namun Nasep mengaku, sejauh ini dia belum pernah menerima surat baik dari pihak desa atau pihak lain terkait kepemilikan lahan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia tersebut.
“Kalau misalkan nanti ada butuh keterangan BPN, kami siap menelusuri sertifikat lahan tersebut,” kata Nasep ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8).
BACA JUGA:3 Pengepul Benur di Kaur Dibekuk, Polisi Amankan 9.468 Benih Lobster
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Waspada! Harimau Muncul di Kecamatan Pino dan Ulu Manna
Nasep membenarkan pada 2022 lalu, Desa Sebilo lokasi lahan sawah yang menjadi pemicu perkelahian itu berada mendapat kuota pembuatan sertifikat melalui PTSL.
Pernyataan Kepala BPN Bengkulu Selatan ini sinkron dengan keterangan Kades Sebilo yang menyebut kalau lahan yang sawah yang menjadi pemicu perkelahian itu sudah bersertifikat.
BACA JUGA:Mau Bisnis Jual Beli HP di Facebook? Waspada, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan
BACA JUGA:Survei OJK: Ada 8 Profesi Terbanyak Terjerat Pinjol, Nomor 1 Guru
Ketika itu yang mengurus sertifikat lahan itu adalah pihak dua bersudara yang meninggal dunia dalam perkelahian yakni Jono dan Dodi.
“Tahun 2022 Desa Sebilo memang menerima PTSL. Sepengetahuan kami tidak ada permasalahan dalam proses penerbitan sertifikat. Soalnya kalau kami (BPN) akan memproses penerbitan sertifikat kalau dokumennya lengkap. Bagian kelengkapan dokumen pengajuan pembuatan sertifikat PTSL ini adalah pemerintah desa. Mungkin pihak desa yang paham secara jelas asal usul tanah itu,” jelas Nasep.
Sumber: kepala bpn bengkulu selatan