Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

cara klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan-istimewa-raselnews.com

i. Meninggal Dunia

BACA JUGA:PENTING! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untuk melakukan pencairan saldo, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

BACA JUGA:Sebanyak 99.891 Warga Miskin Bengkulu Selatan Dibantu BPJS Kesehatan Gratis

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan dana baik secara langsung maupun melalui layanan online.

Untuk layanan online, Anda dapat mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, penting untuk dicatat bahwa metode online ini umumnya berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Pemilik Karu BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Untuk Anda, Ternyata Seperti Ini Pelayanan Sekarang

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online Lapakasik:

1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi informasi pribadi Anda, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta serta foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF. Ukuran maksimal file adalah 6MB.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Serahkan Santunan BPJS Pada Ahli Waris Nelayan Pasar Bawah

4. Setelah data pengajuan dikonfirmasi, klik tombol simpan.

5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.

6. Tunggu petugas untuk menghubungi Anda guna melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.

Sumber: