PENTING! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

PENTING! 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah lembaga publik yang memberikan perlindungan biaya untuk sebagian besar jenis penyakit.

Sejak diberlakukan pada tahun 2014, Undang-Undang mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Serupa dengan asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan.

BACA JUGA:Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya

Selama masa keanggotaan aktif, peserta memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang telah menjalin kerja sama.

Hanya saja, ada beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan.

Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Pribadi

BACA JUGA:Pilihan Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Apa Keuntungannya?

Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan kendaraan lain atau pengguna jalan lainnya. Umumnya, jenis kecelakaan ini disebabkan oleh kesalahan pengemudi.

BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan untuk kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pribadi, seperti mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengemudi.

Selain itu, kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam melakukan tindak kejahatan seperti perampokan, kekerasan, atau tindakan seksual juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Sebanyak 99.891 Warga Miskin Bengkulu Selatan Dibantu BPJS Kesehatan Gratis

Kecelakaan yang timbul karena pengemudi bermaksud mengakhiri hidupnya atau terlibat dalam konflik antar kelompok juga tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai tindakan disengaja.

2. Kecelakaan Ganda yang Telah Ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Kecelakaan ini juga dapat terjadi antara kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja.

BACA JUGA:Fantastis! Nilai Tunggakan Iuran BPJS ASN di Kaur Tembus Rp3,6 Miliar, Ini Rinciannya

Jasa Raharja adalah penyelenggara program perlindungan kecelakaan lalu lintas yang memberikan manfaat asuransi kepada korban kecelakaan ganda hingga 20 juta rupiah.

Jika biaya perawatan korban kecelakaan belum mencapai Rp 20 juta, Jasa Raharja akan menanggung semua biaya tersebut.

Namun, jika biaya tersebut melebihi jumlah tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih biaya di bawah batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Jasa Raharja.

3. Kecelakaan Ganda pada Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang dalam transportasi umum juga telah dicakup oleh Jasa Raharja, sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk jenis kecelakaan ini.

BACA JUGA:Pemilik Karu BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Untuk Anda, Ternyata Seperti Ini Pelayanan Sekarang

4. Kecelakaan Kerja

Menurut Buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, atau hubungan kerja yang sudah dicakup oleh program jaminan kecelakaan kerja atau yang merupakan tanggung jawab pemberi kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

Karena itu, kecelakaan kerja tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Demikianlah 4 jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Ketenakerjaan Buka Program Pinjaman Dana, Plafon Rp25 Juta Angsuran Ringan Banget

Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan tersebut, biaya pengobatan dapat dicakup oleh program JKN-KIS.

Sumber: