Kabar Baik! MenPAN-RB Sebut 4 Jenis Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus di Seleksi PPPK 2023
Tenaga Honorer yang Berpeluang Lulus di Seleksi PPPK 2023-istimewa-raselnews.com
8. Daftar riwayat hidup
9. Surat pernyataan kesediaan penempatan
10. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai posisi dan instansi yang dilamar
Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mengetahui syarat dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
1. WNI dengan KTP aktif
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?
3. Bukan anggota atau pengurus dari partai politik praktis
4. Tidak pernah melakukan tindak pidana kriminal apa pun
5. Tidak pernah menggunakan narkoba atau obat terlarang lainnya
6. Sehat secara jasmani dan rohani
7. Tidak pernah dipecat dari tempat kerja secara tidak hormat
BACA JUGA:MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Honorer?
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
10. Terdaftar dalam Dapodik bagi guru honorer negeri atau swasta
Demikian tenaga honorer yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2023 berdasarkan PermenPAN-RB. (red)
Sumber: